loader_logo

Penguatan Pengawasan

Penguatan pengawasan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN pada masing-masing instansi pemerintah (Peraturan MENPAN-RB No. 10 /2019). Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah:
  • Meningkatnya kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan negara oleh masing-masing instansi pemerintah;
  • Meningkatnya efektivitas pengelolaan keuangan negara pada masing-masing instansi pemerintah;
  • Meningkatnya status opini BPK terhadap pengelolaan keuangan negara pada masing-masing instansi pemerintah; dan
  • Menurunnya tingkat penyalahgunaan wewenang pada masingmasing instansi pemerintah.
Atas dasar hal tersebut, maka terdapat beberapa indikator yang perlu dilakukan untuk menerapkan penguatan pengawasan, yaitu:
  1. Pengendalian Gratifikasi Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti:
    1. unit kerja telah memiliki public campaign tentang pengendalian gratifikasi; dan
    2. unit kerja telah mengimplementasikan pengendalian gratifikasi.
  2. Penerapan Sistem Pengawasan Internal Pemerintah (SPIP) Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti:
    1. unit kerja telah membangun lingkungan pengendalian;
    2. unit kerja telah melakukan penilaian risiko atas unit kerja;
    3. unit kerja telah melakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir risikoyang telah diidentifikasi; dan
    4. unit kerja telah mengkomunikasikan dan mengimplementasikan SPI kepada seluruh pihak terkait.
  3. Pengaduan Masyarakat Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti:
    1. unit kerja telah mengimplementasikan kebijakan pengaduan masyarakat;
    2. unit kerja telah melaksanakan tindak lanjut atas hasil penanganan pengaduan masyarakat;
    3. unit kerja telah melakukan monitoring dan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat; dan
    4. unit kerja telah menindaklanjuti hasil evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat.
  4. Whistle Blowing System Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti:
    1. unit kerja telah menerapkan whistle blowing system;
    2. unit kerja telah melakukan evaluasi atas penerapan whistle blowing system; dan
    3. unit kerja menindaklanjuti hasil evaluasi atas penerapan whistle blowing system.
  5. Penanganan Benturan Kepentingan Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti:
    1. Unit kerja telah mengidentifikasi benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama;
    2. Unit kerja telah menyosialisasikan penanganan benturan kepentingan;
    3. Unit kerja telah mengimplementasikan penanganan benturan kepentingan;
    4. Unit kerja telah melakukan evaluasi atas penanganan benturan kepentingan; dan
    5. Unit kerja telah menindaklanjuti hasil evaluasi atas penanganan benturan kepentingan.
  6. Penyampaian Laporan Harta Kekayaan pegawai Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi
    1. Tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK bagi pegawai yang wajib LHKPN;
    2. Tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) melalui aplikasi Sistem Informasi Pelaporan Harta Kekayaan (SiHARKA) bagi pegawai yang tidak wajib LHKPN.
Dibuat dan atau diperbarui pada : 04 April 2022