Penguatan Pengawasan
Penguatan pengawasan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN pada masing-masing instansi pemerintah (Peraturan MENPAN-RB No. 10 /2019). Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah:
- Meningkatnya kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan negara oleh masing-masing instansi pemerintah;
- Meningkatnya efektivitas pengelolaan keuangan negara pada masing-masing instansi pemerintah;
- Meningkatnya status opini BPK terhadap pengelolaan keuangan negara pada masing-masing instansi pemerintah; dan
- Menurunnya tingkat penyalahgunaan wewenang pada masingmasing instansi pemerintah.
|
Dibuat dan atau diperbarui pada : 04 April 2022