Pengembalian barang bukti berupa 1 (satu) unit Traktor
Berita Pada 31 October 2022
Pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2022, telah dilaksanakan pengembalian barang bukti berupa 1 (satu) unit traktor kubota kepada sdr. Abdul Rajak Bin Nalole berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tilamuta Nomor : 82/Pid.B/2008/PN.Tmt tanggal 20 November 2008. Pengembalian dilakukan dengan cara mengantarkan langsung ke alamat sdr. Abdul Rajak Bin Nalole di Desa Molombulahe, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo.
Dibuat dan atau diperbarui pada : 31 October 2022