PENGUMUMAN LELANG
Berita Pada 05 June 2023
Kejaksaan Negeri Kabupaten Boalemo melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo, akan melaksanakan lelang Noneksekusi Wajib Barang Milik Negara atas Barang Bergerak dengan penawaran melalui internet tanpa kehadiran peserta, dengan objek lelang sebagai berikut :
Keterangan :
Ø Penawaran dilakukan melalui internet pada website https://www.lelang.go.id
Ø Nominal jaminan yang disetorkan ke rekening VA (Virtual Account) harus sama dengan jaminan yang dipersyaratkan.
Ø Calon peserta lelang/peminat agar mengantisipasi keterlambatan penerimaan uang jaminan lelang pada rekening penampung KPKNL Gorontalo akibat mekanisme transfer perbankan (End of Day) yang dapat mengakibatkan kegagalan menjadi peserta lelang untuk menghindari keterlambatan penerimaan uang jaminan lelang, calon peserta lelang/peminat dapat menyetorkan uang jaminan lelang lebih awal dan menghindari batas akhir waktu penyetoran.
Ø Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang (pukul 23.59 WIB)
Ø Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.
Ø Pemenang lelang yang tidak melunasi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku uang jaminannya disetorkan ke Kas Negara.
Persyaratan Lelang :
1. Peserta lelang harus memiliki akun yang telah terverifikasi pada website https://www.lelang.go.id.
2. Peserta lelang memilih objek lelang yang akan diikuti pada website di atas.
3. Bagi calon peserta lelang dapat dan diharapkan melihat objek lelang tersebut di Kejaksaan Negeri Kabupaten Boalemo Jalan Sis Al Jufri Desa Modelomo,Tilamuta Kabupaten Boalemo
4. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website di atas.
Pelaksanaan Lelang :
|
Cara Penawaran |
: |
Tertulis tanpa kehadiran peserta lelang secara Open Bidding dengan mengakses url https//www.lelang.go.id |
|
Waktu Pelaksanaan dan waktu penawaran |
: |
Rabu, 7 Juni 2023, Pukul 09.00 s.d. 10.00 WITA/08.00 WIB s.d. 09.00 WIB sesuai waktu server e-Auction |
|
Penetapan Pemenang Lelang |
: |
Setelah batas waktu penawaran berakhir |
|
Tempat Pelaksanaan Lelang |
: |
KPKNL Gorontalo, Jalan Ahmad Nadjamudin Nomor 07 Kota Gorontalo |
|
Pelunasan Harga Lelang |
: |
5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang |
|
Bea Lelang Pembeli |
: |
2 % dari harga lelang |
Peserta lelang diberikan kesempatan untuk melihat kondisi barang sebenarnya sebelum hari pelaksanaan lelang karena barang dijual sesuai kondisi apa adanya. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Lelang/Penjual (Saudara hais +62 853-4227-970) Kejaksaan Negeri Kabupaten Boalemo Jalan Sis Al Jufri Desa Modelomo,Tilamuta Kabupaten Boalemo