Penataan Sistem Manajemen SDM
Didalam Peraturan MENPAN-RB No. 10 Tahun 2019, Penataan sistem manajemen SDM aparatur bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme SDM aparatur pada Zona Integritas Menuju WBK/WBBM. Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah:
- Meningkatnya ketaatan terhadap pengelolaan SDM aparatur pada masing-masing Zona Integritas menuju WBK/WBBM;
- Meningkatnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan SDM aparatur pada masing-masing masing Zona Integritas menuju WBK/WBBM;
- Meningkatnya disiplin SDM aparatur pada masing-masing masing Zona Integritas menuju WBK/WBBM;
- Meningkatnya efektivitas manajemen SDM aparatur pada Zona Integritas menuju WBK/WBBM; dan
- Meningkatnya profesionalisme SDM aparatur pada Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
- Perencanaan Kebutuhan Pegawai sesuai dengan Kebutuhan Organisasi
Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti:
- Unit kerja telah membuat rencana kebutuhan pegawai di unit kerjanya dalam hal rasio dengan beban kerja dan kualifikasi pendidikan;
- Unit kerja telah menerapkan rencana kebutuhan pegawai di unit kerjanya; dan
- Unit kerja telah menerapkan monitoring dan evaluasi terhdap rencana kebutuhan pegawai di unit kerjanya.
- Pola Mutasi Internal
Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti:
- unit kerja telah menetapkan kebijakan pola mutasi internal;
- unit kerja telah menerapkan kebijakan pola mutasi internal; dan
- unit kerja telah memiliki monitoring dan evaluasi terhdap kebijakan pola rotasi internal.
- Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi
Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti:
- Telah melakukan upaya pengembangan kompetensi (capacity building/transfer knowledge); dan
- Terdapat kesempatan/hak bagi pegawai di unit kerja terkait untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya.
- Penetapan Kinerja Individu
Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti:
- telah memiliki penilaian kinerja individu yang terkait dengan kinerja organisasi;
- ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya;
- telah melakukan pengukuran kinerja individu secara periodik; dan
- hasil penilaian kinerja individu telah dilaksanakan/diimplementasikan mulai dari penetapan, implementasi dan pemantauan.
- Penegakan Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku Pegawai Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti pelaksanaan Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah dilaksanakan/diimplementasikan; dan
- Sistem Informasi Kepegawaian Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti pelaksanaan sistem informasi kepegawaian pada unit kerja telah dimutakhirkan secara berkala.
| No. | Indikator Kerja | Dokumen Pendukung |
| 1. | Perencanaan Kebutuhan Pegawai Sesuai Kebutuhan Organisasi | Proyeksi Kebutuhan Pegawai |
| Peta Jabatan dan Analisis Jabatan | ||
| 2. | Pola Mutasi Internal | SOP Mutasi Internal Kejaksaan Negeri Boalemo dan SK Pengangkatan Personil |
| 3. | Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi | Realisasi Pelatihan Pegawai 2021 |
| Evaluasi Pelatihan Personil 2021 | ||
| Rencana Pelatihan Pegawai 2022 | ||
| Dokumen SKP dengan isian pengembangan kompetensi | ||
| Monev kegiatan kompetensi | ||
| 4. | Penetapan Kinerja Individu | Perjanjian Kinerja |
| SOP Penggunaan aplikasi SKP | ||
| Sampling SKP Pegawai | ||
| 5. | Penegakan Aturan Disiplin / Kode Etik / Kode Perilaku Pegawai | SK Kode Etik Pegawai |
| Surat Edaran tentang Penetapan Pakaian Kerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia | ||
| 6. | Sistem Informasi Kepegawaian | Sistem Informasi Data Kepegawaian Terpadu |
Dibuat dan atau diperbarui pada : 04 April 2022