loader_logo

Sidang lanjutan tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan dana hibah pada pengelolaan belanja hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Berita Pada 24 February 2022

Pada hari ini kamis tgl 24 Februari 2022 telah dilaksanakan sidang lanjutan tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan dana hibah pada pengelolaan belanja hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kab. Boalemo T.A. 2018, 2019 dan 2020 Atas nama terdakwa Sri Tantri Putriani Manto binti Sudirjo Manto di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Gorontalo Kelas 1B di Provinsi Gorontalo dengan agenda Pembacaan Surat Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. JPU dalam tuntutannya menyatakan Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. pasal 64 KUHP. Atas hal tersebut, JPU menuntut Terdakwa dijatuhi hukuman: 1. Pidana Penjara selama 6 tahun dan Denda Rp 250.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), Subs 6 bulan kurungan. 2. Membayar Uang pengganti sebesar Rp. 700.111.724.00. Dalam hal Terdakwa tidak dapat atau tidak mampu membayar Uang Pengganti tersebut, maka diganti pidana penjara selama 3 tahun.
Dibuat dan atau diperbarui pada : 24 February 2022