Penghentian Penuntutan terhadap 3 berkas perkara penganiayaan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Berita Pada 01 April 2022
Kepala Kejaksaan Negeri Boalemo Bapak Ahmad Muchlis, S.H., M.H., menghentikan penuntutan terhadap 3 berkas perkara penganiayaan berdasarkan Keadilan Restoratif yang masing-masing atas nama Mohammad Toha Zumair, Ronaldi Marthin, dan Melan Polamolo.
Ketiga tersangka tersebut sebelumnya telah melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP. Penghentian penuntutan terhadap para tersangka didasari oleh Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.Dibuat dan atau diperbarui pada : 01 April 2022