loader_logo

Ekspose Usulan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative.

Berita Pada 23 March 2022

Pada hari Rabu, 23 Maret 2022 telah dilaksanakan Ekspose Usulan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Boalemo Ahmad Muchlis, S.H., M.H. dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Direktur Orang dan Harta Benda pada JAM PIDUM Kejaksaan Agung RI, dan Humas Puspenkum. Bahwa perkara yang diusulkan untuk dilakukan penghentian penuntutan adalah perkara Penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. Bahwa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum telah menyetujui usulan tersebut dan meminta Kepala Kejaksaan Negeri Boalemo untuk mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) atas perkara yang bersangkutan. Bahwa dalam pengarahannya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum juga menyampaikan agar Jaksa selaku pengendali penanganan perkara (Dominus Litis) senantiasa menggunakan hati nurani dalam pelaksanaan tugasnya dan berupaya untuk menempuh langkah - langkah restoratif untuk tindak pidana tertentu yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Dibuat dan atau diperbarui pada : 23 March 2022