Agenda sidang putusan atas nama Terdakwa Sri Tantri Putriani Manto terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi dana hibah KONI kabupaten Boalemo.
Berita Pada 07 April 2022
Pada hari Kamis 7 april 2022 pukul 13.00, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Boalemo melaksanakan agenda sidang putusan atas nama Terdakwa Sri Tantri Putriani Manto terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi dana hibah KONI kabupaten Boalemo.
Bahwa dalam putusan twrsebut, hakim ketua dan hakim anggota membacakan keterangan para saksi dan keterangan perhitungan bpkp terkait kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi terhadap dana hibah koni kabupaten boalemo.
Berdasarkan putusan hakim, TERDAKWA dinyatakan bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 uu no 20 tahun 2001 tentang pidana korupsi,dengan pidana penjara 4 tahun dan denda 250 jt rupiah dengan ketentuan apabila tidak membayar denda subsider 4 bulan.
Dibuat dan atau diperbarui pada : 07 April 2022