loader_logo

Izin Besuk Tahanan


INFORMASI LAYANAN DAN SURAT IZIN BESUK TAHANAN 

Informasi pembesukan tahanan:

  1. Pembesukan tahanan hanya dapat dilakukan pada hari senin dan hari rabu;
  2. Maksimal besuk tahanan dapat dilakukan oleh 6 (enam) orang pembesuk;
  3. Jam besuk tahanan dibuka mulai pukul 09.00 Wita dan akan ditutup pada pukul 15.00 Wita;
  4. Pelayanan pembuatan surat izin besuk tahanan tidak dipungut biaya sepeserpun (gratis);
  5. Hotline Pelayanan 0821-9666-4944.

Tahapan dalam melakukan permintaan surat izin besuk tahanan:

  1. Pengajuan permintaan surat izin besuk tahanan dapat dilakukan maksimal 1 (satu) hari sebelum hari besuk dan akan dilayani pada jam kerja pukul 08.00 Wita hingga pukul 16.00 Wita;
  2. Pembesuk wajib menyiapkan kartu identitas (KTP/SIM/Paspor) sebagai persyaratan izin besuk tahanan;
  3. Untuk pembesuk yang belum genap berusia 17 (tujuh belas) tahun dan belum memiliki KTP dapat menggunakan Kartu Identitas Anak (KIA);
  4. Surat izin besuk tahanan akan dikirim melalui WhatsApp aktif pemohon.

Silahkan isi data di bawah ini untuk permintaan surat izin besuk tahanan

Klik Disini