Izin Besuk Tahanan
INFORMASI LAYANAN DAN SURAT IZIN BESUK TAHANAN
Informasi pembesukan tahanan:
- Pembesukan tahanan hanya dapat dilakukan pada hari senin dan hari rabu;
- Maksimal besuk tahanan dapat dilakukan oleh 6 (enam) orang pembesuk;
- Jam besuk tahanan dibuka mulai pukul 09.00 Wita dan akan ditutup pada pukul 15.00 Wita;
- Pelayanan pembuatan surat izin besuk tahanan tidak dipungut biaya sepeserpun (gratis);
- Hotline Pelayanan 0821-9666-4944.
Tahapan dalam melakukan permintaan surat izin besuk tahanan:
- Pengajuan permintaan surat izin besuk tahanan dapat dilakukan maksimal 1 (satu) hari sebelum hari besuk dan akan dilayani pada jam kerja pukul 08.00 Wita hingga pukul 16.00 Wita;
- Pembesuk wajib menyiapkan kartu identitas (KTP/SIM/Paspor) sebagai persyaratan izin besuk tahanan;
- Untuk pembesuk yang belum genap berusia 17 (tujuh belas) tahun dan belum memiliki KTP dapat menggunakan Kartu Identitas Anak (KIA);
- Surat izin besuk tahanan akan dikirim melalui WhatsApp aktif pemohon.
Silahkan isi data di bawah ini untuk permintaan surat izin besuk tahanan